Landasan Hukum

Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Mooat didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3.  Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
  4. Peraturan Menteri  No. 114 Tahun 2014 tentang pedoman  Pembangunan Desa;
  5. Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan ompu berskala Desa;
  6. Peraturan Menteri Desa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa {Berita Negara RI Tahun 2015 nomor 297};
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No.   Tahun       tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.